Ikut Tax Amnesty Tapi Sembunyikan Harta, Ini Sanksinya
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kepada para Wajib Pajak yang telah mendaftar dan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty namun tidak melaporkan harta yang sebenarnya, akan tetap mendapatkan sanksi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hukuman atau sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan harta secara sebenar-benarnya kepada Ditjen Pajak tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.
"Hukuman bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada SPH (Surat Pernyataan Harta) maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. Selanjutnya dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar," ujar dia di kantornya, Senin, 13 Februari 2017.
Sementara, bagi WP yang tidak ikut program amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Â
"Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," tuturnya.
Ken menjelaskan, bagi WP yang masih ragu untuk ikut amnesti pajak, pihaknya mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.
Sedangkan bagi WP yang telah ikut amnesti pajak, Ditjen Pajak mengharapkan komitmen untuk tetap menjadi WP yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan seluruh harta dan kewajiban pada SPT Tahunan 2016 dan seterusnya.
"Dengan catatan sesuai kondisi yang sebenarnya (termasuk harta tambahan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti pajak) serta melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh termasuk yang selama ini tidak dilaporkan," tuturnya.Â
Â