Kasus Andika Kangen Band Pukul Istri, Dua Saksi Diperiksa
- Pesbuker-ANTV
VIVA.co.id – Aparat Polresta Bandar Lampung masih menyelidiki kasus dugaan pemukulan oleh Mahesa Andika Setiawan alias Andika, vokalis Kangen Band, terhadap istrinya Chairunisa alias Caca pada Kamis, 2 Februari 2017 lalu. Sampai saat ini polisi sudah memeriksa dua orang saksi.
Demikian ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Murbani Budi Pitono. Dua saksi itu merupakan pihak keluarga Caca, yang berstatus pelapor.
“Kami sudah periksa dua saksi. Ke depan akan periksa saksi-saksi lain,” ujar dia, Jumat, 20 Februari 2017.
Setelah memeriksa para saksi, polisi akan segera memanggil Andika sebagai saksi terlapor.
“Pemanggilan Andika menunggu selesai pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Murbani.
Ia mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Mengenai status hukum Andika, Murbani mengutarakan, saat ini Andika masih berstatus sebagai terlapor. Peningkatan status baru akan dilakukan setelah pemeriksaan para saksi selesai.
“Usai periksa semua saksi baru gelar perkara untuk peningkatan status,” ucapnya.
Caca melaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam, 8 Februari 2017. Dia melaporkan Andika atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perempuan itu mengaku dipukul Andika di dalam mobil pada Kamis malam, 2 Februari 2017. "Andika memukul wajah saya pakai besi gagang pedang," ujar Caca di Polresta Bandar Lampung, Kamis 9 Februari 2017.
Wajah Caca pun lebam dan memar-memar. Ia berharap kasus ini segera diusut aparat kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku memukul karena emosi setelah tahu istrinya selingkuh. Namun, Andika membantah pukul Caca dengan besi gagang pedang.
"Pemukulan itu memang ada, hanya saja membantah keterangan terkait pemukulan itu menggunakan besi gagang pedang. Ini dilakukan karena Andika kesal, karena dikhianati oleh istrinya sendiri, yang telah berselingkuh dengan lelaki lain saat Andika sedang mencari nafkah," ujar Syamudin, kuasa hukum Andika. (ren)