Izin Ekspor Tak Keluar, Freeport Ancam Turunkan Produksi
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan tambang lain melakukan rapat tertutup dengan Komisi VII DPR RI pada hari ini, Kamis 9 Februari 2017. Dalam rapat itu, Freeport membahas tantangan yang dihadapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan item-item perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada beberapa hal yang masih belum tuntas, terkait syarat itu dengan pemerintah.Â
"Kita masih berdiskusi dengan pemerintah. Kemauan pemerintah akan kita ikuti dan akomodasi. Kita inginkan stabilitas dalam investasi kita. Sehingga, kita bisa lanjut investasi terus, agar tambang bawah tanah bisa lanjut terus," kata Riza, usai rapat di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.Â
Ia mengatakan, dengan diberhentikannya izin ekspor per tanggal 12 Januari 2017 kemarin, pihaknya tentu akan melakukan penurunan produksi. Produksi hasil tambang akan diturunkan hingga 40 persen dari hasil tambang biasanya.Â
Meski demikian, Riza berharap, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas dari penurunan produksi tersebut. "Mudah-mudahan, tidak sampai ke situ (lay off)," kata dia.Â
Lebih lanjut, Riza tak membantah ada kemungkinan bahwa, jika produksi diturunkan, secara tidak langsung akan ada pengurangan karyawan.Â
"Ya, kan tentunya nanti, kalau kita tidak bisa ekspor kan, tentu kita akan menurunkan produksi kita sampai 40 persen. Hanya 40 persen, karena sesuai dengan smelter kita. Nantinya, tentu ada beberapa cost yang dikurangi dan sebagainya," kata dia. (asp)