Sukseskan Tol Udara, Skema Subsidi Angkutan Barang Dikaji
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Guna menyukseskan penyelenggaraan tol udara, Kementerian Perhubungan masih terus melakukan kajian mengenai aturan pemberian subsidi bagi angkutan barang di program tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, menjelaskan, subsidi angkutan barang yang sebelumnya hanya akan dialokasikan untuk program tol laut, nantinya akan ada penambahan aturan. Karena, tol udara juga memiliki angkutan barang yang cukup signifikan.
"Untuk hal itu (subsidi angkutan barang tol udara) sekarang masih dalam proses revisi perpres tentang angkutan barang. Nanti (aturannya) segera kami tambahkan," kata Suprasetyo di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2017.
Dia menambahkan, dalam aturan subsidi angkutan barang di program tol udara, nantinya akan diregulasi jenis barangnya, skema subsidinya, dan pembagian porsi subsidi untuk melihat apakah hanya biaya pengangkutan saja yang disubsidi atau bahkan semuanya.
"Misalnya semen satu sak itu beratnya 40 kilogram, kalau satu kilogramnya Rp5.000, maka ongkos biayanya, ya tinggal dikalikan subsidi saja. Tapi angkutan seperti apa dan bagaimana, itu yang sedang di-review," kata Suprasetyo.
Dia memastikan, pemberian subsidi bagi angkutan barang dalam program tol udara ini sudah sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo, dalam upaya menyelesaikan disparitas harga di wilayah timur Indonesia.
"Salah satunya adalah untuk angkutan barang yang akan menuju ke Kabupaten Puncak Papua dan Kalimantan Utara," ujarnya. (art)