Ribuan Koperasi di Sulsel Bakal Dibubarkan Tahun Ini

Ilustrasi aktivitas koperasi
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April

VIVA.co.id – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Selatan melaporkan, sebanyak 2.715 koperasi dipastikan akan dibubarkan pada tahun ini. Pembubaran dilakukan sebab koperasi tersebut dianggap bermasalah. 

GP Ansor Perkuat Toleransi Ekonomi Lewat BUMA dan Koperasi

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Syamsu Alam Ibrahim mengatakan, pembubaran tersebut merujuk pada surat keputusan Menteri Koperasi dan UKM belum lama ini. Pelanggarannya, kata Alam, kebanyakan koperasi yang memang sudah tidak aktif atau pun tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata. 

"Jadi macam-macam alasannya kenapa sampai banyak begitu yang mau dibubarkan. Koperasinya dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, ada juga yang tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian," kata Alam di Makassar, Rabu, 8 Februari 2017.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Ia mengungkapkan,  Koperasi yang masuk dalam SK tersebut diberi waktu enam bulan untuk mengklarifikasi kegiatannya. Jika tidak dilakukan maka otomotis dinyatakan bubar," tuturnya. 

"Di Sulsel tercatat 3.263 koperasi tidak aktif, tapi setelah diverifikasi jumlahnya menyusut sekitar 2.715 koperasi dan itulah yang akan dibubarkan," tambahnya.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Guna mendorong terwujudnya koperasi yang berkualitas, menurut Alam langkah untuk membubarkan koperasi bermasalah, dianggapnya langkah yang tepat. "Lebih baik dibubarkan daripada menjadi beban pemerintah," ucapnya. 

Penyerahan daftar nama koperasi dari Kementerian Koperasi ke Otoritas Jasa Keuangan (dok: OJK)

Kemenkop Setor Daftar Koperasi yang Jalankan Kegiatan Jasa Keuangan, OJK Siap Kasih Pendampingan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan, daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025