107 Orang Lolos Tahap Pertama Seleksi Petinggi OJK
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 secara resmi telah menutup pendaftaran calon anggota DK OJK pada tanggal 2 Februari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengatakan, sejak pendaftaran dibuka pada 18 Januari 2017, sebanyak 882 orang melakukan registrasi secara online melalui laman resmi Pansel.
“Dari jumlah tersebut, tercatat 174 orang yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pansel,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2017.
Dari jumlah tersebut, Pansel menetapkan 107 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama. Berdasarkan catatan tim Pansel, kalangan profesional industri jasa keuangan menjadi peserta dengan jumlah terbesar mengikuti proses seleksi DK OJK dengan jumlah 44 orang.
Kemudian, disusul oleh calon yang berasal dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, maupun OJK sendiri yang mencapai 29 orang, dan lain-lain sebanyak 12 orang.
Pegawai Negeri Sipil, pun juga tercatat mengikuti proses pemilihan DK OJK, di antaranya PNS dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berjumlah 10 orang. Sementara dari akademisi ada 10 orang.
“Dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dua orang,” katanya.
Adapun mayoritas pilihan komposisi jabatan yang menjadi pilihan pertama dari para calon anggota DK OJK adalah Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, sebanyak 25 orang, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota sebanyak 17 orang.
Kemudian, disusul dengan Ketua dan Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota yang masing-masing diminati oleh 15 orang, kemudian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota yang diminati sebanyak 12 orang.
“Serta, 11 orang memilih Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota,” katanya. (ase)