Akhir 2016, Mandiri Kumpulkan Dana Repatriasi Rp30 Trililun
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – PT Bank Mandiri mencatat, dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty yang masuk melalui kas perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp30 triliun. Jumlah tersebut, berdasarkan realisasi hingga akhir Desember 2016 lalu.
"(Dana repatriasi) hampir Rp30 triliun per Desember 2016," jelas Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dalam konferensi pers di Hotek Fairmount, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.
Kartika menjelaskan, sebagian besar dana repatriasi yang masuk melalui emiten berkode BMRI ini masih berada di instrumen deposito. Ada beberapa alasan, para pemilik dana tersebut masih 'memarkir' dananya di instrumen perbankan.
Menurut Kartika, para pemilik dana masih mempertimbangkan instrumen mana saja yang menarik. Terutama, dari sisi pengembalian dana dari hasil yang sudah diinvestasikan. Meskipun sejatinya, sudah ada yang berminat menaruh dananya di instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
"Sekarang ini masih banyak di deposito. Kebanyakan masih menimbang. Terutama, yang dolar, karena pilihan investasi dolar tidak terlalu banyak," katanya.
Terlepas dari hal itu, Bank Mandiri sebagai salah satu gateway yang ditunjuk pemerintah, akan mengawasi pergerakan dana repatriasi dari para Wajib Pajak. Sesuai dengan Undang-Undang, dana tersebut harus berada di Indonesia selama tiga tahun ke depan.
"Kami sudah komit, dana itu tidak boleh keluar dari Indonesia," tegasnya.