April, BI Akan Tertibkan Money Changer Liar
VIVA.co.id – Bank Indonesia akan menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, disingkat KUPVA-BB, alias money changer liar yang tidak mengantongi izin. Pihak BI memberikan tenggat waktu kepada money changer paling lambat 7 April 2017 mendatang untuk mengajukan izin.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, penertiban tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dijabarkan dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA-BB.
"Terdapat aturan yang mengharuskan KUPVA-BB, atau money changer untuk mengajukan izin ke BI. Bila tidak, maka operasi penertiban akan dilakukan. Paling lambat 7 April, kita beri tenggat waktu untuk mengajukan izin," kata Wiwiek, saat dihubungi, Rabu 8 Februari 2017.
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk melindungi rupiah dan pengelolaannya. Selain itu, perizinan money changer juga dilakukan untuk memudahkan pengawasan terhadap potensi beragam kejahatan di antaranya tindak pidana pencucian uang, transaksi bisnis narkoba hingga pendanaan teroris.
Khusus di Sulsel, Wiwiek mengatakan, tercatat ada empat money changer resmi yang saat ini beroperasi. Nantinya, seluruh KUPVA-BB di Sulsel akan diperiksa, baik yang berizin, atau pun tidak.
"Sekalian, kita nantinya kembali cek perizinannya, dan akan disosialisasikan juga tentang regulasi mata uang," ujarnya.
Menurut Wiwiek, operasi penertiban money changer nantinya akan melibatkan pihak Polri, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, serta Badan Narkotika Nasional.
Berdasarkan aturan, lanjut Wiwiek, salah satu kewajiban money changer yakni berbadan hukum perseroan terbatas. Seluruh saham perusahaan KUPVA harus merupakan milik, atau atas nama warga negara Indonesia. (asp)