Menteri Basuki: Negara Pasti Hadir Dalam Pengelolaan Air
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, tentang pemberlakuan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) baru yang akan diajukan sebagai inisiatif DPR RI, pihaknya telah menyampaikan sejumlah masukan teknis kepada pihak parlemen.
"Poin-poin masukan tersebut pada dasarnya merupakan rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air yang baru, yang menekankan kewajiban kehadiran negara dalam pengelolaannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Februari 2017.
Basuki menjelaskan, pihaknya telah menggarisbawahi pentingnya substansi UU SDA yang baru, guna lebih memperkuat kehadiran negara dalam pengelolaan SDA.
Diharapkan, regulasi yang nantinya akan dihasilkan benar-benar komprehensif, antisipatif, direktif, koordinatif dan partisipatif, sehingga mampu menjamin hak air bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dan ayat (3).
"Kementerian PUPR juga mendukung sepenuhnya inisiatif DPR untuk menyelesaikan RUU SDA, yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel," ujarnya. (asp)