Insiden Yogya, Garuda Belum Terima Surat Sanksi Kemenhub

Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA.co.id – Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, menegaskan belum menerima secara resmi surat mengenai pemberian sanksi yang akan diberikan Kementerian Perhubungan, terkait dengan insiden peristiwa slip-nya, atau skidding-out penerbangan Garuda Indonesia GA-258 rute Jakarta – Yogyakarta pada 1 Februari 2017 lalu. 

Kemenhub Segera Bangun Pelabuhan di IKN, Lokasinya Dekat KIPP

"Bahkan, kami hingga saat ini, belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai penyebab kejadian insiden di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mengingat proses investigasi masih sedang berlangsung yang dilaksanakan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," kata VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia Tbk, Benny S. Butarbutar, dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2017. 

Menurutnya, sampai saat ini, Garuda Indonesia terus berkoordinasi dengan Kemenhub dalam mendukung proses investigasi dan jika telah selesai dilaksanakan dan ditemukan penyebab insiden tersebut, Garuda Indonesia menerima sanksi yang diberikan.

Hari Ini, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Soal Dugaan Korupsi DJKA

Selain itu, sambung Benny, sesuai standar prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia secara otomatis melakukan upaya-upaya corrective actions, dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan unit-unit kerja di bidang keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. 

"Manajemen juga langsung memberlakukan preventive grounding (tidak mengeluarkan izin terbang kepada awak kokpit pesawat yang terlibat insiden) untuk kepentingan investigasi, juga mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh pilot Garuda Indonesia untuk meningkatkan awareness dalam keamanan dan keselamatan penerbangan," tutur Benny.

Insiden Helikopter Terlilit Benang Layangan Terulang Lagi di Bali

Adapun mengenai mengenai sanksi pembekuan sementara ijin rute Jakarta - Yogyakarta, Benny mengatakan, Garuda Indonesia saat ini melayani sepuluh penerbangan Jakarta – Yogyakarta pp setiap harinya.

"Sedangkan yang hanya dikenakan sanksi pembekuan sementara, adalah salah satu saja dari frekuensi penerbangan tersebut, yakni penerbangan GA-258, jadi penerbangan lainnya tetap dilayani dengan normal seperti biasa," ujarnya.

Terkait dengan informasi yang menyatakan Kemenhub yang disampaikan Dirjen Perhubungan Udara, ia menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan pihak regulator dan menerima sanksi tersebut begitu mendapatkan surat resmi tersebut. 

"Kami memahami maksud dan tujuan pemberian sanksi sebagai upaya untuk menciptakan iklim industri penerbangan yang sehat, aman dan kondusif bagi pertumbuhan transportasi udara ke depannya. Oleh karenanya, kami mendukung penuh kebijakan Kemenhub untuk keperluan pelaksanaan correctivation plan," kata Benny. (asp)

Pelita Air menjadi official Airlane Partner Maliq & D'essentials

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pelita Air kembali mempertahankan rekornya dalam meraih OTP (On Time Performance) di atas 90 persen menjelang akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024