Kata Pengembang Soal Pajak Progresif Tanah 'Nganggur'
- www.skyscrapercity.com
VIVA.co.id – Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan pajak progresif bagi lahan-lahan tidak produktif atau lahan menganggur. Menanggapi aturan itu bagaimana respons para pengembang properti yang biasanya memiliki tabungan lahan sebagai salah satu bahan produksinya?
Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk. Theresia V. Rustandi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil untuk membahas masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Theresia mengaku bahwa Menteri Sofyan Djalil telah memastikan bahwa aturan tersebut tidak akan sampai mengganggu industri properti, karena sasarannya adalah para spekulan tanah.
"Beliau (Sofyan) bilang aturan itu tidak untuk lahan investasi, yaitu lahan perumahan ataupun kawasan industri. Beliau tidak akan buat peraturan yang akan mendistorsi industri properti, karena aturan tersebut memang untuk para spekulan," kata Theresia saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 6 Februari 2017.
Namun, Theresia mengatakan bahwa pemerintah memang belum menjelaskan secara mendetail mengenai bagaimana aturan tersebut akan diaplikasikan di lapangan. Tapi pihaknya mengaku yakin, jika pemerintah tidak akan menghalangi pengembang properti untuk memiliki persediaan tanah sebagai bahan produksi.
"Itu (aturannya) belum jelas konsepnya dari pemerintah. Saya yakin pemerintah sudah mengetahui bahwa land bank merupakan bahan baku industri properti yang krusial. Karena ketika pengembang melakukan akuisisi lahan, kan harus ada izin," ujarnya.
Karena itu, Theresia berharap, jika aturan ini jadi direalisasikan oleh pemerintah, jangan sampai menciptakan gejolak dalam industri properti Tanah Air.
"Jadi harapannya pemerintah harus bijak dalam menyikapi hal ini dengan mengeluarkan aturan yang tidak mengguncangkan industri properti. Karena kemarin ini, baru isu saja sudah mengguncangkan saham properti yah," katanya. (ase)