Hati-hati PP No.1/2017 Akan Turunkan Minat Investasi
- MARKO DJURICA/REUTERS
VIVA.co.id – Pemerintah diminta hati-hati dalam hal izin ekspor, setelah adanya peraturan Pemerintah No.1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Saya melihat dari spirit PP No.1/2017 itu masih perlu disempurnakan, karena divestasi tambang akan mengurangi eksplorasinya, sehingga harus mengembalikan sahamnya kepada nasional, atau negara," kata Dewan Pengembangan Industri Pertambangan Indonesia Priyo Pribadi Soemarno di Jakarta pada Senin 6 Februari 2017.
Menurutnya, divestasi hingga mencapai 51 persen akan mengurangi eksplorasi perusahaan. Â Meski, divestasi ini difungsikan untuk menaikkan kepemilikan nasional dalam investasi pertambangan.
Kemudian, atas divestasi tersebut, Priyo memiliki kekhawatiran bahwa kecenderungan keuntungan hanya akan diperoleh Indonesia diawal pemberlakuan peraturan, tidak dalam jangka waktu panjang.Â
Lantaran, ada inkonsistensi peraturan investasi pertambangan yang akan memicu kecenderungan menurunnya minat investasi.Â
"Saya berharap bahwa peraturan ini tak sering berubah, kalau berubah akan mengganggu investasi," kata Priyo.
Karena itu, sambungnya, perlu ada embaga independen yang membantu pemerintah dalam menilai angka investasi yang wajar. (asp)