Hampir 100 Perusahaan Teknologi Melawan Trump
- Twitter/@lifeatgoogle
VIVA.co.id – Hampir 100 perusahaan teknologi di Amerika Serikat telah menandatangani gugatan melalui pengadilan banding federal AS, Ninth Circuit Court of Appeals, Minggu malam 5 Februari waktu setempat.
Pengajuan banding perusahaan teknologi itu menegaskan perlawanan atas keputusan larangan imigran dari tujuh negara muslim memasuki Amerika Serikat.
Dikutip dari Ars Technica, Senin, 6 Februari 2017, 95 perusahaan teknologi yang tergabung melawan keputusan Presiden Donald Trump, di antaranya Apple, Google, Facebook, Uber dan perusahaan lainnya. 95 perusahaan teknologi tersebut mendukung tuntutan kepada Trump untuk segera menghentikan keputusan presiden yang dianggap sangat kontroversial.
Dalam dasar gugatan setebal 53 halaman itu, kelompok perusahaan teknologi tegas mendukung sejarah AS sebagai negeri imigran. Kelompok perusahaan teknologi itu mengatakan jika keputusan presiden tersebut tetap bergulir maka hal itu akan berdampak buruk bagi pekerja dan ekonomi AS.
"AS akan menderita kerugian ekonomi," tulis kelompok perusahaan teknologi itu.
Sebelum 95 perusahaan teknologi mengajukan gugatan banding di pengadilan, Pada Jumat malam, Hakim Distrik AS, James L. Robart memutuskan keputusan yang melawan kebijakan pemerintahan Trump. Robart menegaskan, perintah penangguhan sementara keputusan imigran Trump adalah benar. Hakim distrik itu juga memutuskan presiden melanggar kewenangannya.
Menurut laporan Seattle Times yang dikutip Ars Technica, lebih dari 21 ribu warga Washington lahir di negara yang masuk dalam larangan masuk ke AS, yakni Somalia, Iran, Irak, Sudan, Suriah, Libya dan Yaman. Sementara menurut data pengacara negara bagian, lebih dari 7 ribu warga negara bagian terdampak atas keputusan Trump tersebut.
Perlawanan hukum perusahaan teknologi itu keluar kurang dari dua bulan setelah pertemuan Trump dengan eksekutif beberapa perusahaan teknologi. Saat itu pertemuan digelar di Trump Tower, New York begitu Trump menang dari Pemilu AS.