Bantuan Tunai Akan Gunakan Kartu Khusus

Bantuan Langsung Tunai.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, mekanisme pembagian bantuan non tunai akan diberikan dengan menggunakan kartu khusus. 

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Pembagian ini dilakukan di e-warong. Kelompok manfaatnya akan dilakukan melalui kartu dan akan dijual seperti gula dan minyak," kata dia di Kantornya, Senin, 6 Februari 2017.

Hadir dalam acara tersebut Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Bapenas, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Puan menuturkan, pada tahap persiapan, pemerintah akan concern pada kelompok penerima manfaat (KPM) berjumlah sebesar 1,4 juta. Nama-nama penerima tersebut bersumber dari Basis Data Terpadu. "Untuk tahap pertama ada di 45 kota dan enamkabupaten," tuturnya.

Nantinya kata Puan, dengan asumsi rasio 1 e-warong melayani 150 KPM, maka dibutuhkan sebesar 10.753 unit e-warong. Hanya saja, program lama dengan bantuan tunai tetap berlaku pada daerah lainnya yang belum menjadi daerah percobaan program.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

"Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai akan segera aktif saat Peraturan Presiden telah ditetapkan. Terkait dengan pelaksanaan penyaluran ini akan dilaksanakan pada akhir Februari ini, setiap kementerian, atau lembaga akan mengantisipasi pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebagai informasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada 26 April 2016 lalu, disampaikan bahwa seluruh bantuan sosial, atau bantuan Pemerintah harus dalam bentuk non tunai dan terintegrasi dalam satu kartu. Sehingga, pemerintah mudah untuk mengontrol dan mengurangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. (asp)

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022