53 Ribu Sapi Ternak Sudah Diasuransikan

Melihat bongkar muat sapi di Situbondo, Jatim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Guna meminimalisasi tingginya kerugian peternak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong para peternak untuk mengasuransikan hewan peliharaannya. Hingga kini, sudah ada puluhan ribu hewan ternak yang diasuransikan.  

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, menjelaskan, langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi para pelaku usaha di bidang peternakan. Ia menyatakan, akan terus memperbanyak sapi yang diasuransikan.

"Kami ada program asuransi ternak, asuransi bangkai kapal. Asuransi ternak itu sudah 53 ribu sapi diasuransikan. Memang baru sapi, karena peternak sapi itu nanti kalau sapinya kenapa-kenapa, bisa bangkrut. Jadi dengan asuransi ini, dia tidak rugi, asuransi yang menjaminnya," kata Muliaman di Makassar, dikutip dari keterangannya, Jumat 3 Februari 2017.

Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Muliaman tidak dapat merinci daerah atau provinsi mana saja yang paling banyak mengansuransikan sapinya. Meski begitu, ia menegaskan akan terus mendorong setiap daerah untuk mengikuti program itu.

"Saya harus cek datanya, tapi karena ini (program asuransi ternak) juga akan kami launching di Sulawesi Selatan. Mestinya Sulsel juga bisa ikut serta dalam program ini," ujarnya.

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

Menurut Muliaman, program asuransi ternak bisa menguntungkan bagi pelaku usaha peternakan dan perbankan. Dari sisi peternak, usaha mereka terjamin bila terjadi apa-apa dengan hewan ternaknya. Adapun, perbankan juga tidak ragu menyalurkan kredit karena adanya jaminan. 

"Bank pasti akan lebih semangat," tutur dia. (art)

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024