Tanah-tanah Terlantar Akan 'Dicaplok' Pemerintah

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di rumah dinasnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Pemerintah sedang menggodok sebuah aturan sebagai dasar hukum untuk "mencaplok' tanah-tanah terlantar yang tidak digunakan. Nantinya, pemerintah dapat menyita tanah tersebut untuk kepentingan negara.

Alasan BPN Ganti Surat Tanah Asli ke Sertifikat Elektronik

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki tanah yang tidak digunakan, harus dimanfaatkan dan diurus surat kepemilikan lahan tersebut dan kewajiban pajaknya ke negara.

"Sebelum nanti kita ada aturan loh bahwa tanah terlantar bisa disita oleh negara. Jadi yang awalnya tanah tidak diusahakan itu, ya enggak bisa juga kalau belum apa-apa disita, ya kan," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Gedung Partai Hanura Disegel Polisi

Pemerintah, menurut Darmin saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait mengenai aturan ini. Sehingga pada saat dikeluarkan sudah mengakomodir semua kepentingan.

"Kalau secara global itu sudah dipresentasikan di kabinet waktu di Bogor kemarin, sudah dipresentasikan dan sudah disetujui Presiden dan Wapres. Tapi bagaimana mulainya dari mana? Nah itu kira-kira sidang kabinetnya minggu depan," ujarnya menjelaskan. (mus)

Erick Thohir Tunjuk Darmin Nasution Jadi Komut Pupuk Indonesia
Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

DPR Minta BPN Sosialisasi Masif soal Sertifikat Tanah Elektronik 

Rencana perubahan sertifikat tanah ke sertifikat elektronik oleh BPN banyak mendapat pertanyaan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2021