Tanah-tanah Terlantar Akan 'Dicaplok' Pemerintah
- VIVA.co.id/shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Pemerintah sedang menggodok sebuah aturan sebagai dasar hukum untuk "mencaplok' tanah-tanah terlantar yang tidak digunakan. Nantinya, pemerintah dapat menyita tanah tersebut untuk kepentingan negara.
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan, bagi masyarakat yang memiliki tanah yang tidak digunakan, harus dimanfaatkan dan diurus surat kepemilikan lahan tersebut dan kewajiban pajaknya ke negara.
"Sebelum nanti kita ada aturan loh bahwa tanah terlantar bisa disita oleh negara. Jadi yang awalnya tanah tidak diusahakan itu, ya enggak bisa juga kalau belum apa-apa disita, ya kan," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.
Pemerintah, menurut Darmin saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait mengenai aturan ini. Sehingga pada saat dikeluarkan sudah mengakomodir semua kepentingan.
"Kalau secara global itu sudah dipresentasikan di kabinet waktu di Bogor kemarin, sudah dipresentasikan dan sudah disetujui Presiden dan Wapres. Tapi bagaimana mulainya dari mana? Nah itu kira-kira sidang kabinetnya minggu depan," ujarnya menjelaskan. (mus)