DPR Akan Percepat Revisi UU Perlindungan TKI
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal meminta pemerintah menindak tegas perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia, yang tetap memberangkatkan TKI sektor informal selama masa moratorium yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Iqbal, sikap perusahaan penyalur TKI swasta tersebut jelas melanggar aturan. Terlebih, ada indikasi human trafficking atau perdagangan manusia dalam pengiriman TKI.
"Saya kira selama masih moratorium pengiriman pekerja informal ke negara-negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, tentu tidak dibenarkan. Dan jika ada PPTKIS (Perusahaan Pengirim TKI Swasta) yang mengirimkan pekerja informal, tentu hal ini merupakan bentuk pelanggaran peraturan. Oleh karena itu, saya minta pemerintah harus bersikap tegas, kata Iqbal di komplek DPR RI, Kamis 2 Februari 2017.
Tindakan tegas ke perusahaan yang membandel, kata Iqbal, di antaranya dengan mencabut izin usaha. Perusahaan nakal tersebut harus ditindak secara hukum, agar tidak ada perusahaan lain melakukan hal serupa.
"Dengan mencabut izin PPTKIS tersebut, jika benar melakukan pengiriman pekerja informal ke negara-negara yang masuk dalam moratorium," katanya.
Politikus PPP ini menjelaskan, selain menyalahi aturan, tindakan perusahaan nakal ini juga membahayakan keselamatan para TKI. Nasib para TKI yang dikirim bisa terlunta-lunta, sebab mereka datang tanpa memiliki surat resmi.
Atas dasar itulah, Iqbal menegaskan, pihaknya berusaha akan mempercepat revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI.
"Terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, Komisi IX menginginkan ke depannya agar peran pemerintah lebih dikedepankan dalam hal perekrutan calon TKI, penempatan TKI, dan perlindungannya," katanya. (webtorial)