Freeport Kembali Dapat Izin Ekspor Konsentrat
- VIVAnews/Banjir Ambarita
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi restu PT Freeport mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sementara selama enam bulan. Dengan izin itu, Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.
Luhut menjelaskan, izin ini dikeluarkan untuk Freeport, agar perusahaan itu tetap bisa melakukan ekspor sambil menunggu proses perubahan status Kontrak Karya Pertambangan Freeport menjadi IUPK permanen.Â
"Kalau sekarang enggak dikeluarin (IUPK Sementara), kan enggak bisa izin ekspor.," ujar Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta pada Rabu, 1 Februari 2017.
Waktu pemberlakuan IUPK sementara untuk PT Freeport ini diketahui lebih lama ketimbang yang telah dijanjikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sebelumnya, yaitu  14 hari kalender sejak pengajuan dokumen lengkap.
"Mereka (PT Freeport) harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, kayak divestasi," terang Luhut.Â
Luhut menegaskan, keputusan itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya, hal ini merupakan solusi terbaik bagi kedua pihak yang berkepentingan. .Â
"Enggak. Kita cari solusinya. Memang ini barang (UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini," ucapnya.Â
Seperti diketahui, Â setelah perusahaan tambang emas itu mengubah skema dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Maka, Freeport diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter. (hd)
Â