Kebijakan Pajak Murah Trump untuk Korporasi AS Belum Final
- REUTERS/Yuri Gripas
VIVA.co.id – Saat kampanye lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat menggulirkan wacana memberlakuan pajak rendah untuk korporasi. Tarif yang semula ditetapkan 35 persen dijanjikan turun menjadi 15 persen.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan mengatakan, hingga saat ini kebijakan itu masih terus dikaji kongres AS. Sebab, penerimaan pajak sangat penting bagi keberlangsungan AS, tidak bisa asal diterapkan.
"Mengenai pajak itu memang diungkapkan Trump saat kampanye. Tapi, hal itu masih terlalu dini untuk kita lihat ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah dan kongres AS duduk bersama mencari cara yang terbaik," ujar Joseph saat kunjungi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta pada Rabu, 1 Januari 2017.
Sekadar informasi, wacana kebijakan pajak yang digulirkan Trump didasari banyaknya uang korporasi AS yang lari ke luar negeri. Berdasarkan data Capital Economics, timbunan uang korporasi Amerika Serikat di luar negeri mencapai US$2,5 triliun.
"Sampai sekarang belum ada data kebijakan ekonomi Trump berdampak seperti apa (karena masih berada pada taraf pengkajian)," ucapnya.
Untuk mengembalikan uang investasi dari luar negeri masuk ke Amerika Serikat (rencana repatriasi pajak korporasi), Trump juga menawarkan keringanan pajak penghasilan atau tax holiday. Selama periode tax holiday, besaran pajak yang akan dikenakan kepada korporasi hanya 10 persen.