Kenaikan PNBP Migas Skema Gross Split Dipertanyakan
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan berapa kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak,atau PNBP, jika menggunakan skema Production Sharing Contract Gross Split.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian mengatakan, pemerintah harus mampu menjelaskan keuntungan skema gross split. Ia mencontohkan, dalam salah satu variabel split yang dipahaminya, ada variabel kedalaman laut (offshore/kilang di lepas pantai) yang menjadi hitungan bagi pemerintah memberikan insentifnya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Itu kalau yang 1.000 meter (offshore field), katanya bisa sampai 16 persen splitnya (insentif bagi hasilnya pada KKKS), ini bagaimana hitungannya?" kata Ramson dalam rapat dengan Menteri ESDM, di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Senin 30 Januari 2017.
Dengan adanya skema baru itu, Ramson meminta pemerintah mampu mematok target PNBP pada tahun ini lebih besar dibanding 2016. "Apakah target tersebut dapat dinaikkan lebih besar ketimbang target tahun lalu yang Rp31,87 triliun itu?" tanya Ramson.
Ia menjelaskan, masyarakat juga perlu tahu berapa besar keuntungan negara dengan skema kontrak baru di sektor migas itu. "Saya minta, Pak Arcandra (wakil menteri ESDM) pasti ahli di sini, tolong dijelaskan berapa kenaikan PNBP kita," katanya.
Menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) bisa saja diubah oleh DPR melalui Revisi Undang-undang Migas (RUU Migas) yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. "Kita juga sudah mau menyelesaikan RUU Migas, itu bisa saja menggugurkan Permen itu," tuturnya. (asp)