Menkeu: Tarif Bea Keluar Konsentrat Sesuai Progres Smelter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan kuartalan Bank Dunia 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan dalam waktu dekat segera merilis aturan baru mengenai besaran bea keluar bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan IUP Khusus, dengan besaran maksimal 10 persen.

Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif bea keluar yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tersebut, akan sesuai dengan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter.

“Refleksi perubahan sisi bea keluar itu (bergantung) progres dari pembangunan smelter,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam dari Smelter

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan merinci, seberapa besar tarif bea keluar yang akan ditetapkan dari perubahan aturan tersebut. Ani memastikan, rumusan bea keluar akan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kemungkinan kalau ada yang perubahan, akan terlihat di PMK. Saya ingin secepatnya, karena memang dibutuhkan,” katanya.

Petani Sebut Pungutan Ekspor Sawit Dihapus Belum Dongkrak Harga TBS

Sebagai informasi, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait masih menggodok layer, atau batasan tepat untuk mengenakan bea keluar, tergantung dari kemajuan pembangunan smelter. Aturan sebelumnya, pemerintah memberikan tiga layer.

Layer pertama, jika progres pembangunan smelter 0-7,5 persen, dikenakan bea keluar 7,5 persen. Layer kedua, apabila progres smelter 7,5-30 persen, dikenakan bea keluar lima persen. Sedangkan layer ketiga, progres di atas 30 persen, maka dibebaskan dari bea keluar. (asp)

Bea Cukai

APBN 2024 Surplus Rp 75,7 Triliun per April, Sektor Kepabeanan dan Cukai Sumbang Paling Banyak

Menteri Keuangan RI umumkan APBN 2024 naik per April, yakni mengalami surplus sebesar Rp75,7 triliun atau 0,33 persen terhadap PDB. Disokong sektor bea dan cukai tinggi.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024