Rapat Pansus RUU Terorisme Setujui Tujuh DIM

DPO Terorisme Kelompok Santoso. (Foto ilustrasi teroris).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Abdullah Hamann

VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Terorisme DPR membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan pemerintah. Selama pembahasan, DPR dan pemerintah menyepakati melakukan secara tertutup.

Kekurangan Raperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

"Pembahasan kita sepakati tertutup. Kan ini ada TNI, Polri, dan lembaga-lembaga negara.? Ini kan sangat sensitif, ya, (kalau terbuka) nanti akan banyak penafsiran macam-macam dalam pembahasannya," kata Ketua Pansus Terorisme DPR Muhammad Syafi'i di Senayan, Kamis 26 Januari 2017.

Kendati dilakukan tertutup, Syafi'i menegaskan, isi rapat bisa diakses oleh para anggota Pansus, staf ahli, atau bahkan kesekretariatan Pansus.

LIPI: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Pilihan Terakhir

"Karena pembahasan kan menyangkut banyak lembaga, itu yang harus kita jaga," ujarnya.

Syafi'i mengatakan, rapat pembahasan telah menyetujui tujuh daftar inventaris masalah (DIM) dari total 115 DIM. Namun, dari ketujuhnya masih ada yang alot, dan kini pembahasannya ditunda sementara untuk dibahas di akhir. Di antaranya soal judul dan konsiderasi UU Terorisme.

Mahfud MD Sebut Ada 6.000 Lebih WNI Gabung Kelompok Teroris

"Tentang judul masih pending, karena ada yang menginginkan penanggulangan ada yang ingin tetap pemberantasan. Kemudian yang masih belum diselesaikan itu soal konsederasi UU Terorisme ini masuk kejahatan serius atau extraordinary crime. Yang beralasan kejahatan serius, karena dalam statuta ini dinyatakan kejahatan serius bukan extraordinary," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pemerintah juga menyampaikan adanya perubahan DIM. Dalam DIM sebelumnya kebanyakan bicara soal penindakan, sedangkan DIM yang sekarang ada masukan soal pemberantasan.

"Nah, yang dimaksud pemberantasan adalah pencegahan, penindakan, dan pemulihan, itu kan usulan baru," ujarnya.

Dalam pembahasan revisi UU Terorisme, Syafi'i melanjutkan, lebih mendorong perlunya leading sector dalam memimpin pemberantasan terorisme. Kata dia, semua fraksi juga sudah sepakat menunjuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi pimpinannya.

"Yes, BNPT, bukan Polri atau TNI. Itu kesepakatan kita semua fraksi. Misalnya di sini bom, di situ bom, nah ini siapa yang pegang koordinasinya? Makanya kita mau penguatan BNPT tadi.? Nah, lalu bagaimana pasukannya? Di situ ada Polri dan TNI," katanya.

Karena itu, Syafi'i mengatakan, penguatan BNPT akan dibahas juga dalam Pansus ini dengan pembuatan UU untuk BNPT. Sebab, selama ini lembaga tersebut hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu saja pakai undang-undang, masa BNPT pakai Perpres," katanya.  (webtorial)

Ilustrasi TNI

DPR: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bertentangan dengan UU

Rancangan perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme mengatur penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2020