Cegah Perbudakan, Susi Buat Sertifikasi HAM Usaha Perikanan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017, tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku, peraturan tersebut didasarkan pada laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang kasus perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia, sekaligus menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya di industri perikanan.
"Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang, dan kerja paksa di industri perikanan Indonesia," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2016.
Susi menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi, untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM.
Dengan mekanisme operasional yang akan memeriksa dan mendata semua laporan detail perusahaan-perusahaan di sektor perikanan, Susi akan memastikan jika kesejahteraan para Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya bisa terpenuhi.
"Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan menyerahkan laporan detail mereka, untuk memastikan kesejahteraan para ABK dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.
Diketahui, atas kerja sama yang erat dengan Pemerintah Indonesia, IOM pada bulan Maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang.
Mereka berhasil dibebaskan dari kondisi perbudakan di dalam sebuah kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur, setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.