Pekan ini, Tarif Baru Bea Keluar Konsentrat Diumumkan
- MARKO DJURICA/REUTERS
VIVA.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, menyatakan segera menerbitkan aturan bea keluar ekspor konsetrat. Aturan tersebut, akan diterbitkan pada minggu ini sebagaimana kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu, untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi, kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Senin 23 Januari 2017.
Suahasil menambahkan, besaran bea keluar akan diterapkan antarkementerian terkait. Tetapi, pihaknya akan menerapkan tingkatan (layer) bagi bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai insentif bagi perusahaan dalam membangun smelter.
"Artinya, semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika persentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen, maka dibebaskan bea keluar.
"Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan, yang jadinya bagaimana. Semakin tinggi progresnya, makin rendah," ujarnya. (asp)