Tarik Wisatawan, ITDC Bangun Sirkuit Moto GP di Mandalika
- VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Manajemen Indonesia Tourism Development Corporation, atau ITDC berencana membangun sirkuit balap Moto GP di kawasan pariwisata Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Designer-Developer-Operator Moto GP pada Jumat lalu, 20 Januaro 2017.
"Kerja sama saling menguntungkan tersebut, bertujuan meningkatkan nilai jual dan nilai tambah pariwisata di NTB, sehingga wisatawan semakin banyak pilihan, khususnya di kawasan Mandalika," kata Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer, seperti dikuti dari keterangan tertulisnya, Senin 23 Januari 2017.
Rencana pembangunan sirkuit balap berstandar internasional tersebut dilakukan setelah ITDC memperoleh sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional pada akhir 2016. Sertifikat HPL tersebut, diterima ITDC pada 13 Januari 2017, menyusul SK Kepala BPN RI yang dikeluarkan pada 2 Desember 2016. Hal itu menunjukkan, status lahan yang dikelola perseroan telah "clean and clear".
"Dengan penerbitan Sertifikat HPL dan turunnya SK Kepala BPN RI mengenai Hak Pengelolaan ini, semakin mempertegas status hukum lahan dan menjadi bukti hak pengelolaan lahan oleh ITDC sebagai pengembang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Pariwisata Mandalika,” ujar Abdulbar.
Tentunya, tambahnya, sebagai pemegang hak pengelolaan lahan, ITDC memiliki keleluasaan untuk mengoptimalisasi penggunaan, atau pemanfaatan lahan bekerja sama dengan pihak ketiga, bagi keberhasilan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika.
Abdulbar mengatakan, ITDC mengelola lahan KEK Pariwisata Mandalika seluas 1.175 hektare dan saat ini, tersisa 133 ha yang dalam proses pemberian HPL. Dengan keluarnya sertifikat HPL untuk 16 titik, kini tinggal empat titik saja yang sedang menunggu SK Kepala BPN RI.
Meskipun secara hukum status lahan KEK Pariwisata Mandalika telah clean and clear, ITDC tetap berkomitmen segera menindaklanjuti proses pemberian biaya kerohiman kepada pihak penggarap yang telah melalui proses verifikasi.
Seperti diketahui, terkait pemberian biaya kerohiman ini, pemerintah telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari tim lapangan yang dikoordinir Bupati Lombok Tengah dan Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika (tingkat Pemprov NTB) yang diketuai oleh Kapolda NTB.
"Dengan adanya kejelasan status hukum lahan, daya tarik investasi KEK Pariwisata Mandalika akan semakin meningkat. ITDC dapat lebih fokus pada upaya-upaya percepatan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika, dengan menggandeng mitra strategis yang kompeten, baik melalui sinergi BUMN maupun swasta," ujarAbdulbar.
Salah satu bentuk sinergi tersebut, antara lain adalah kerja sama dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), terkait pengerjaan konstruksi jalan dan Penataan Pantai Kuta, Mandalika, Lombok. Selain itu, ITDC juga telah menandatangani perjanjian dengan PT Elmar Perkasa terkait investasi pembangunan hotel bintang empat di KEK Pariwisata Mandalika.
"Perjanjian kerja sama tersebut merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami dalam mendorong percepatan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika. Harapan kami, kawasan Mandalika dapat segera beroperasi, sehingga target pembentukan 10 destinasi unggulan baru, serta kunjungan 20 juta wisatawan asing ke Indonesia pada 2019 sesuai arahan Presiden dan Kementerian BUMN dapat terwujud," tutur Abdulbar.