Ubah Status, Freeport Harus Divestasi 51 Persen Tahun Ini
- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, perusahaan tambang yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib melakukan divestasi atau melepas saham sebesar 51 persen secara bertahap.
Tak terkecuali, PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah menyatakan komitmen untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Freeport wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen pada tahun ini kepada pemerintah. Ketentuan itu, adalah bagi perusahaan dengan masa 10 tahun sejak berproduksi di Indonesia.
Diketahui, Freeport, telah memulai operasinya sejak tahun 1967-an, atau telah melewati batas waktu 10 tahun tersebut.
"Kalau jadi IUPK ya harus tahun ini, kelau enggak (diubah jadi IUPK) ya enggak," kata Bambang di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.
Bambang mengakui pengajuan komitmen dari Freeport untuk merubah status dari KK menjadi IUPK sudah dilakukan dengan berbagai indikator. Perubahan status itu, lanjut dia, akan diselesaikan selama 14 hari sebagaimana pernyataan dari Menteri ESDM
"Divestasi itu disebutkan IUP dan IUPK, kalau itu dilakukan ya dilakukan seperti itu, nanti ada peraturan diikutin lagi," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara PT Freeport, Riza Pratama menyatakan, pihaknya siap untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Hal itu akan dilakukan jika menjamin keberlangsungan operasionalnya di Indonesia.
"PTFI telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," kata Riza kepada VIVA.co.id. (mus)