Dituntut Bos Properti RI, Ini Respons Goldman Sachs

Kantor Goldman Sachs Group di New York
Sumber :
  • CNN Money

VIVA.co.id – Goldman Sachs secara resmi menolak tuduhan pengusaha properti asal Indonesia Benny Tjokrosaputro yang menuntut mereka US$1,1 miliar atau Rp14,8 triliun dengan kurs Rp13.506 per dolar Amerika Serikat. 

Dilansir dari Reuters, Sabtu 21 Januari 2017, Goldman dituntut atas dugaan pelanggaran hukum dalam perdagangan saham perusahaan properti yang dipimpin Benny yaitu PT Hanson Internasional Tbk. Di mana bank asal AS itu merupakan mitra bisnis perusahaan dalam melakukan transaksi di pasar modal.. 

Benny merupakan pemilik sebanyak 425 juta saham PT Hanson bekerja sama dengan Goldman sebagai agen penjual saham di Bursa Efek Indonesia. Gugatan resmi telah dilayangkan di pengadilan Jakarta  pada 8 September lalu

Menurut pernyataan resmi di situs pengacara Benny, Goldman dituding melakukan tindakan melawan hukum dalam transaksi perdagangan saham yang dilakukan tanpa persetujuan perusahaan. 

Dalam sebuah pernyataannya yang dikirim Jumat waktu setempat, Goldman Sachs Internasional membeli saham dari perusahaan lindung nilai di New York, Platinum Partner, dengan transaksi valid di Bursa Efek Indonesia pada Februari 2015 dan Maret 2016. 

Namun, pada Desember 2016 terungkap kasus penipuan senilai US$1 miliar  yang dilakukan pejabat puncak eksekutif di Platinum Parners yang diduga ada keterkaitannya dengan transaksi saham Goldman Sachs. 

Atas kerugian tersebut Benny tidak hanya menuntut Goldman uang triliunan, tapi juga membekukan aset yang dimiliki baik di Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Citibank sebagai bank kustodian untuk Goldman Sachs Internasional juga masuk dalam tuntutan tersebut. 

Goldman mengungkapkan, tindakan Benny ini mempertaruhkan kredibilitas Indonesia yang saat ini sedang berusaha untuk menarik investasi dari luar negeri. Hal ini juga mengancam integritas pasar saham Indonesia. 

IHSG Dibuka Memerah, Kinerja Emiten Kuartal III-2024 Jadi Sorotan

Telebih lagi, pemerintah Indonesia baru-baru telah menimbulkan kekhawatiran investor dengan memotong ikatan bisnis dengan JPMorgan, karena mengeluarkan riset negatif tentang perekonomian nasional. 

"Semua investor di Indonesia harus bebas  berdagang (saham) dengan keyakinan, tanpa takut bahwa perdagangan sah dieksekusi kemudian akan dikenakan tindakan hukum palsu oleh pihak ketiga yang tidak berhubungan," kata Goldman.

Cetak Laba Naik 60,7 % Semester I-2024, Rukun Raharja Komitmen Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Presiden Direktur DRMA Irianto Santoso

Bidik Potensi Bisnis Industri Kendaraan Listrik di 2025, Begini Strategi Dharma Polimetal

miten manufaktur komponen otomotif PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA)membidik peluang pasar industri electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik pada tahun 2025 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024