Dituntut Bos Properti RI, Ini Respons Goldman Sachs
- CNN Money
VIVA.co.id – Goldman Sachs secara resmi menolak tuduhan pengusaha properti asal Indonesia Benny Tjokrosaputro yang menuntut mereka US$1,1 miliar atau Rp14,8 triliun dengan kurs Rp13.506 per dolar Amerika Serikat.
Dilansir dari Reuters, Sabtu 21 Januari 2017, Goldman dituntut atas dugaan pelanggaran hukum dalam perdagangan saham perusahaan properti yang dipimpin Benny yaitu PT Hanson Internasional Tbk. Di mana bank asal AS itu merupakan mitra bisnis perusahaan dalam melakukan transaksi di pasar modal..
Benny merupakan pemilik sebanyak 425 juta saham PT Hanson bekerja sama dengan Goldman sebagai agen penjual saham di Bursa Efek Indonesia. Gugatan resmi telah dilayangkan di pengadilan Jakarta pada 8 September lalu
Menurut pernyataan resmi di situs pengacara Benny, Goldman dituding melakukan tindakan melawan hukum dalam transaksi perdagangan saham yang dilakukan tanpa persetujuan perusahaan.
Dalam sebuah pernyataannya yang dikirim Jumat waktu setempat, Goldman Sachs Internasional membeli saham dari perusahaan lindung nilai di New York, Platinum Partner, dengan transaksi valid di Bursa Efek Indonesia pada Februari 2015 dan Maret 2016.
Namun, pada Desember 2016 terungkap kasus penipuan senilai US$1 miliar yang dilakukan pejabat puncak eksekutif di Platinum Parners yang diduga ada keterkaitannya dengan transaksi saham Goldman Sachs.
Atas kerugian tersebut Benny tidak hanya menuntut Goldman uang triliunan, tapi juga membekukan aset yang dimiliki baik di Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Citibank sebagai bank kustodian untuk Goldman Sachs Internasional juga masuk dalam tuntutan tersebut.
Goldman mengungkapkan, tindakan Benny ini mempertaruhkan kredibilitas Indonesia yang saat ini sedang berusaha untuk menarik investasi dari luar negeri. Hal ini juga mengancam integritas pasar saham Indonesia.
Telebih lagi, pemerintah Indonesia baru-baru telah menimbulkan kekhawatiran investor dengan memotong ikatan bisnis dengan JPMorgan, karena mengeluarkan riset negatif tentang perekonomian nasional.
"Semua investor di Indonesia harus bebas berdagang (saham) dengan keyakinan, tanpa takut bahwa perdagangan sah dieksekusi kemudian akan dikenakan tindakan hukum palsu oleh pihak ketiga yang tidak berhubungan," kata Goldman.