Isi Perjanjian Pra Nikah Lucky Hakim dengan Syahrini KW
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Lucky Hakim dan Tiara Dewi resmi menikah pada Kamis, 19 Januari 2017 di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Namun, sebelum resmi menjadi suami istri, pasangan ini lebih dulu membuat perjanjian pra nikah.
Dikatakan pasangan ini, perjanjian pra nikah yang dibuat mereka bukan hanya mengurus soal harta. Perjanjian itu juga mengatur soal kehidupan mereka setelah menikah.
"Misalnya, Tiara boleh menjadi dirinya sendiri, bernyanyi dan mengurus kariernya," kata Lucky saat berbincang dengan VIVA.co.id di kawasan Jakarta Timur.
Diakui Lucky, ide membuat perjanjian pra nikah ini inisiatif sang istri. Dan ia tak keberatan dengan permintaan artis yang populer dengan sebutan Syahrini KW tersebut. Ia merasa perjanjian ini lebih banyak positifnya.
"Ini muncul atas inisiatif dia (Tiara), karena bagi dia siapapun suaminya dia ingin ada perjanjian pra nikah, malah jadi tulus, bukan karena harta saja," ujar artis yang kini menjadi anggota DPR tersebut.
Mengenai harta bawaan masing-masing diatur dan tercatat dalam akta notaris. Harta milik masing-masing dikelola bersama dengan tidak melanggar aturan.
"Karena saya sebagai suami tetap memberi nafkah lahir dan batin, membiayai Adit (anaknya Tiara), sampai kebutuhan rumah tangga juga," ucap Lucky.