Menkominfo Tegaskan Google Harus Bayar Pajak

Logo Google Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mencari cara agar Google memenuhi kewajiban pajaknya selama beroperasi di Indonesia. Terbaru, Ditjen Pajak hari ini memanggil langsung petinggi Google untuk memeriksa ketentuan pajak perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google, Amazon dan Facebook

Upaya Ditjen Pajak tersebut terus didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, sebagai perusahaan yang berasal dari luar negeri, tentu harus memenuhi kewajiban pajaknya di Tanah Air.

"Harus. Bayar pajak itu harus. Tinggal bagaimana teman-teman (Kementerian) Keuangan menggunakan kebijakan dan regulasi yang ada sekarang," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, usai menghadiri seminar ‘Indonesia Digital Economy Forecast 2017’ yang digelar Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.

Setelah Google, Sri Mulyani Bakal Pajaki Perusahaan Sejenis

Rudiantara mengungkapkan, ia selalu berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Google. Terlebih, sebagai perusahaan teknologi di bidang Over The Top (OTT), Google yang berasal dari Amerika Serikat ini telah menikmati pasar di Indonesia.

"Saya dukung Kementerian Keuangan. Saya rutin komunikasi dengan Bu Menteri Keuangan, hanya kalau soal kewajiban pajak itu ada di kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan," kata Rudiantara.

Akhirnya Google Bayar Enam Tagihan Pajak ke RI

Google Indonesia diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak 2011. Saat ditanya apakah kewajiban pajak Google juga dihitung sejak lima tahun lalu, Rudiantara menyebutkan itu masih dalam tahap pembahasan.

"Ada yang ke depan, lebih mudah kan. Ada yang ke belakang, settle namanya dari yang sudah. Kalau ke depan belum, yang penting disepakati ke depan seperti apa. Saya yakin kalau ke depan sudah boleh dikatakan hampir settle, tinggal ke belakangnya,” ujar dia. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memeriksa Google Asia Pacific Pte Ltd terkait dengan kewajiban pajaknya selama beroperasi di Indonesia sore ini, Kamis 19 Januari 2017. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor pusat Ditjen Pajak.

Berdasarkan keterangan sumber di Ditjen Pajak, pertemuan dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, di kantornya. Pertemuan itu nantinya akan bersifat tertutup. (art)

Logo Google.

Ini Besaran Potensi Penerimaan Pajak dari Google Cs

Studi Google-Temasek pada 2025 jasa tak berwujud ke Ri capai Rp277 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2019