DPR Sambut Positif Penetapan Pidato Menteri Tujuh Menit
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyambut positif keputusan yang menetapkan menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu maksimal tujuh menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya melihatnya secara positif, artinya setiap menteri yang merupakan pembantu Presiden, tidak boleh lebih lama dari pada Presiden sendiri, memang seharusnya seperti itu," katanya di Gedung DPR RI, Rabu 18 Januari 2017.
Dalam sebuah acara yang dihadiri kepala negara, kata Taufik, menteri diharapkan memberikan pidato pengantar sebelum Presiden menyampaikan intinya.
"Mana mungkin seorang menteri memberi kuliah kepada Presiden, kan enggak mungkin. Tentu menteri hanya memberi dalam bentuk sekapur sirih saja, atau pidato pengantar sebelum intinya ke Presiden," ujarnya.
Namun, untuk acara lembaga negara seperti di parlemen, menurut Taufik, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang.
"Di DPR ini ada yang namanya konvensi nasional, yaitu pidato kenegaraan Presiden pada saat penyampaian nota keuangan APBN, itu pasti pidato Ketua DPR, MPR, DPD, minimal 20 menit. Ini yang perlu diperhatikan," katanya.
Jadi ujar Taufik, jika untuk mengatur protokoler kepresidenan, dalam arahan kepada menteri-menteri di bawah Presiden, akan didukung, katanya. (webtorial)