Trump Ancam Produsen Otomotif Jerman dengan Pajak Tinggi

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS.com

VIVA.co.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam produsen mobil asal Jerman akan mengenakan pajak perbatasan sebanyak 35 persen jika jadi membangun pabrik di Meksiko untuk pasar AS. Ancaman tersebut memukul saham sektor otomotif di bursa AS. 

Mulai Era Elektrifikasi, Kehadiran Insentif Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Dilansir dari Reuters, Selasa 17 Januari 2017, hal itu disampaikan Trump dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Jerman Bild yang dipublikasikan Senin waktu setempat. Menurut dia, produsen mobil asal Jerman seperti BMW (BMWG.DE), Daimler (DAIGn.DE) dan Volkswagen (VOWG_p.DE) gagal memproduksi lebih banyak mobil di tanah AS. 

"Anda dapat membangun mobil untuk AS, tapi untuk setiap mobil yang datang ke AS, Anda akan membayar 35 persen," ujar Trump. 

Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Industri Otomotif di 2025, Toyota: Kami Perlu Waspada

Saham VW ditutup turun 2,2 persen, sementara saham BMW dan Daimler berakhir turun 1,5 persen. 

"Saya akan memberitahu BMW, jika sedang membangun pabrik di Meksiko dan berencana untuk menjualnya ke AS tanpa dikenakan pajak 35 persen, maka lupakanlah rencana itu," tambahnya. 

Cara Unik Industri Pembiayaan Dukung Pertumbuhan Otomotif RI

Seperti diketahui, Trump saat ini di bawah tekanan memenuhi janji kampanyenya untuk menghidupkan kembali lapangan kerja di AS. Dia juga memperingatkan pabrikan Jepang, Toyota, bisa dikenakan pajak perbatasan yang besar juga jika membangun pabrik di Meksiko untuk pasar AS. 

Sebelumnya, Eksekutif BMW, Peter Schwarzenbauer, kepada wartawan mengatakan, perusahaannya akan menginvestasikan sekitar US$1 miliar untuk pabrik baru di Meksiko. Pabrik itu akan berproduksi pada 2019 dan setidaknya menghasilkan 1.500 lapangan pekerjaan baru di negara tersebut. 

Pengunjung GJAW 2024

Penjualan Mobil Tahun Depan Bakal Makin Berat

PT Chery Sales Indonesia (CSI) turut menyoroti adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen dan opsen pajak, yang bakal berlaku pada 2025 mendatan

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024