Aturan Pembentukan Holding BUMN Dikritisi
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut merupakan landasan hukum untuk pembentukan holding atau perusahaan induk untuk perusahaan pelat merah. Namun, dalam salah satu pasal pada payung hukum tersebut, nyatanya menteri Badan Usaha Milik Negara mencantumkan ketentuan yang dianggap rawan.
“Dalam PP 72, kelihatannya ada penambahan substansi baru,” ungkap Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2017.
Pertama, terkait dengan pemindahan aset negara dari sebuah BUMN ke BUMN lainnya, bisa dilakukan tanpa harus melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Artinya, itu sama saja tanpa persetujuan parlemen.
Sementara itu yang kedua, kata Said, adanya penambahan diksi dalam salah satu pasal, yang menyatakan aset BUMN dapat dipindahkan ke sebuah perusahaan swasta. Padahal, dalam Undang Undang BUMN, perpindahan tersebut sama saja dengan privatisasi BUMN.
“Ini menjadi tafsiran bahwa pemerintah menghindari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sekarang,” katanya.
Said mengaku, perpindahan aset negara dari sebuah BUMN ke BUMN lain memang sejatinya tidak memerlukan persetujuan parlemen. Namun, lain cerita jika perpindahan aset negara justru dapat diberikan kepada perusahaan swasta.
“Ini bisa menimbulkan dinamika politik. Saran saya, payung hukum ini harus segera direvisi,” katanya.