Kemenkeu Kaji Usulan Jonan Soal Tarif Bea Keluar 10%
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengusulkan besaran bea keluar bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan IUP Khusus maksimal 10 persen, dari yang sebelumnya berkisar 5 persen dari total penjualan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat koordinasi mengaku masih mengkaji besaran bea keluar yang diusulkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Bendahara negara mengatakan, penghitungan tarif akan sesuai dengan semangat yang disuarakan oleh otoritas energi.
"Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri ESDM (Ignasius Jonan)," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.
Dalam pelaksanaan penerapan tarif bea keluar tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan, setelah penghitungan tarif bea keluar rampung. Ani mengatakan, Ini sekaligus akan menjadi acuan bagi kementerian ESDM.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, besaran yang diusulkan kepada bendahara negara memang murni hasil kajian dari Kementerian ESDM. Secara garis besar, tidak ada masalah mengenai besaran 10 persen maksimal tarif bea keluar.
"Tidak ada (keberatan). Kalau sudah diumumkan segitu, ya sudah segitu," kata Darmin. (adi)