Revisi PP Ekspor Minerba Diklaim Geliatkan Iklim Investasi

Kegiatan di dalam smelter. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Guardian

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Minera Ignasius Jonan, akhirnya merampungkan revisi perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009, dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Salah satu perubahan paling krusial, yakni dengan mengizinkan setiap perusahaan tambang untuk melakukan ekspor konsentrat, dengan syarat mengubah skema perjanjian dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kelonggaran ini, diharapkan semakin membuat iklim investasi di dalam negeri semakin menggeliat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memandang, meskipun pemerintah sudah melonggarkan aturan bagi setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, masih dibutuhkan waktu lebih untuk mendapatkan hasil dari komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter.

Wamenkeu Suahasil Wanti-wanti Generasi Muda Hati-hati Pilih Produk Investasi

"Kami tidak bisa berharap, satu dua tahun langsung jadi (smelter). Tidak mungkin. Bikin smelter itu empat sampai lima tahun," kata Darmin, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.

Dengan peraturan yang berlaku saat ini, lanjut Darmin, setiap perusahaan tambang yang sudah mengubah skema perjanjian dari KK menjadi IUPK, maka akan mendapatkan izin rekomendasi ekspor. Namun, di sisi lain, mereka harus berkomitmen untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Hati-hati! 10 Kebiasaan Buruk Ini Bikin Cepat Miskin

Pemerintah pun akan mengawasi proses pembangunan smelter dalam jangka waktu enam bulan ke depan secara berkala. Apabila terindikasi melanggar komitmen, atau bahkan mengulur-ulur waktu pembangunan smelter, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin rekomendasi ekspor dari perusahaan tersebut.

"Kami percaya dengan aturan sekarang. Kalau tidak ada komitmen dari dia, tidak bisa. Mengekspor pun tidak bisa. Jadi, di balik sekarang. Harus ada komitmennya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kelonggaran yang diberikan Jonan dalam payung hukum baru itu. Bendahara negara pun menunggu implementasi dari perubahan aturan mineral dan batu bara tersebut.

"Ini sesuai dengan spiritnya. Nanti kita lihat saja," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati. (asp)

[dok. Humas Inerco Global International]

RI Kini Punya Pabrik Pipa Seamless Pertama di Asia Tenggara, Investasinya Rp 2,5 Triliun

Indonesia saat ini telah memiliki pabrik pipa tanpa sambungan (seamless) yang pertama dan satu-satunya di kawasan Asia Tenggara,

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024