Jonan Usulkan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Jadi 10%
- Adaro Energy
VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adanya kenaikan penetapan bea keluar untuk ekspor konsentrat maksimal sebesar 10 persen, dari yang sebelumnya berkisar lima persen.
Usulan tersebut, merupakan salah satu poin perubahan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Kami sudah mengusulkan bea keluarnya. Nanti, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Kendati demikian, Jonan menegaskan, penetapan tarif bea keluar ekspor konsentrat akan tetap bergantung pada bendahara negara selaku eksekutor utama, meskipun sejatinya usulan tarif bea keluar berasal dari pihak ESDM.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, otoritas energi belum menghitung seberapa besar estimasi yang masuk ke penerimaan negara dari usulan tersebut. Hal ini, akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
"Angkanya saat ini, sedang digarap oleh keuangan. Tidak bisa juga dihitung berapa, karena tetap tergantung dari produksi dan yang di ekspor ke luar negeri," katanya. (asp)