YLKI: Iklan Rokok Paling Tidak Jujur dan Harus Dihentikan
- Pixabay
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia turut mendorong penghentian total iklan rokok di media penyiaran. Rancangan Undang-undang Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR.
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan, secara konten, sebenarnya iklan rokok tergolong melanggar UU Perlindungan Konsumen. Karena, rokok tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi konsumen.
"Jadi, sangat tidak pantas rokok itu di iklankan," kata Tulus dalam diskusi di kantor Ikatan Dokter Indonesia(IDI), Jakarta, Kamis 12 Januari 2016.
Di samping itu, menurut Tulus, iklan rokok juga cenderung menyesatkan dan manipulatif. Konteks iklan rokok juga tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya, tidak menyampaikan seluruh efek bahaya rokok kepada publik.
"Meskipun semua iklan manipulatif, tetapi paling manipulatif, yaitu iklan rokok. Iklan rokok adalah produk iklan paling tidak jujur," tambahnya.
Untuk itu, dia mendorong agar DPR dapat benar-benar menuntaskan aturan yang melarang iklan rokok di media penyiaran. Apalagi, di negara maju dan negara penghasil tembakau lebih besar dari Indonesia, telah melarang iklan rokok.
"Di Amerika sejak tahun 1973 iklan rokok telah dilarang total dalam bentuk apapun. Di Eropa, tahun 1960 sudah dilarang. Begitu juga di India dan Brasil," kata dia.
Terkait dampak terhadap perusahaan media, dia juga menilai tidak akan berdampak karena pemasukan iklan rokok bukan yang terbesar.
"Media juga tidak perlu khawatir kehilangan pemasukan, karena iklan rokok juga bukan yang terbesar pemasukannya sekarang," kata dia. (asp)