Penolakan Ekspor Ikan, Indonesia Peringkat 21 Dunia
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Produk perikanan Indonesia tercatat memiliki tujuh kasus di Uni Eropa, sepanjang 2016. Akibatnya, produk-produk perikanan ini mendapatkan penolakan saat diekspor ke negara mitra dagang Indonesia di kawasan tersebut.
"Kasus konsumsi ada dua alasan, karena mutu dan administrasi. Pada 2016 ada tujuh kasus. Yang paling banyak adalah di Rusia, ada 4 kasus karena mengandung logam berat," ujar Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Widodo Sumiyanto di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2017.
Pada tahun ini, pihaknya telah berupaya menekan angka kasus penolakan ekspor perikanan per negara mitra, di mana maksimal hanya diperbolehkan ada 10 kasus ke negara mitra.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina, mengatakan saat ini Indonesia menempati ranking 21 dalam penolakan ekspor hasil perikanan.
"Semakin turun ranking karena semakin sedikit kasusnya. Saat ini Indonesia sebagai negara Asia terdepan dalam keamanan ekspor hasil perikanan, menyusul Vietnam dengan 38 kasus, India 31 kasus dan Thailand 19 kasus," tuturnya.
Selanjutnya, Rina mengatakan ekspor perikanan budidaya air tawar Indonesia, seperti ikan nila dan lele sudah dapat menembus pasar Eropa. Sementara, tercatat total ekspor hasil perikanan Indonesia ke berbagai negara hingga 2016, sudah 86.582 kali dengan nilai Rp4,078 miliar. (ase)