2016, RI Selamatkan Rp306 miliar dari Produk Perikanan
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM pada 2016 mengklaim telah menyelamatkan produk perikanan nasional sebesar Rp306,8 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 825 persen dari tahun 2015 yang hanya selamatkan Rp37,2 miliar.
Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Widodo Sumiyanto mengatakan angka tersebut diperoleh dari pencegahan pengiriman hasil perikanan ilegal baik ekspor, impor dan antararea, yang berjumlah 153 kasus.
Rinciannya, yaitu 17 kasus telah mendapatkan putusan pengadilan, satu kasus berkasnya telah masuk ke kejaksaan, dua kasus sampai pada P19, 14 kasus dalam proses penyidikan, dan 119 kasus telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pelepasliaran.
"Sumber daya ikan tersebut terdiri dari kepiting, lobster, produk hasil perikanan, mutiara, koral, produk hasil perikanan. Dan hasil perikanan lainnya, seperti kuda laut, penyu, kura-kura, sirip hiu, ketam tapak kuda, ikan hias," ujar Widodo di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2017.
Nilai sitaan yang diselamatkan dari kepiting soka 730 kilogram (kg) Rp103 juta, kepiting bertelur 17.545 kg Rp5 miliar, kepiting undersize 2.044 ekor Rp210 jutan.
Kemudian, jenis benih lobster 1,346 juta ekor Rp71,7 miliar, produk hasil perikanan 832 ton Rp100 miliar, mutiara 117 kg Rp45 miliar, produk lainnya 2,45 juta ekor Rp84,2 miliar, lalu untuk jenis koral ada 4.597 ekor Rp459 juta.