Belum Ada Verifikator, Tarif Interkoneksi Kembali Molor
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id – Penetepan biaya interkoneksi terbaru memungkinkan molor. Hal ini dikarenakan belum dipilihnya verifikator independen yang menentukan biaya untuk lintas operator seluler tersebut.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan hal tersebut ditemui di Gedung Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.
"Kita baru rapat sama operator untuk mencari verifikator independen. (Belum ditentukan) karena anggarannya masuk tahun ini (2017)" ujar Ketut.
Padahal awal November 2016, BRTI telah melakukan rapat terkait Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) milik Telkom Group yang melahirkan penundaan sampai ditentukan biaya interkoneksi terbaru. Penundaan tersebut untuk mencari verifikator independen sampai tiga bulan sejak November, artinya penundaan interkoneksi sampai Februari 2017.
Mengenai penundaan kembali biaya interkoneksi terbaru ini, BRTI berencana untuk mengirim surat edaran kepada seluruh operator seluler.Â
"Intinya sebelum 2 Februari 2017, kita kirim surat ke operator bahwa diperpanjang lagi (penundaan biaya terbaru interkoneksi)," ungkap Ketut.
Untuk itu, ujar Ketut, operator seluler masih menggunakan biaya interkoneksi sebesar Rp250 per menitnya. "Operator masih gunakan tarif lama Rp250," imbuh dia.
Sebelumnya, BRTI menjelaskan verifikator independen bekerja tidak ada bedanya dengan auditor dan konsultan. Verifikator akan bertugas untuk menghitung besaran yang paling tepat, sistem seperti apa, dan lainnya. Kominfo, BRTI, dan semua operator akan menunggu hasil dari tim verifikator.