Jokowi Minta Pemegang Konsesi Lahan Gambut Dievaluasi
- Rusman-Biro Pers Istana
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan, perusahaan-perusahaan yang memegang izin pemanfaatan lahan gambut harus dilibatkan dalam program restorasi yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut, berlaku juga pada perusahaan pelat merah.
Hal itu ditegaskannya, saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu sore, 11 Januari 2017.
"Kita mintakan swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pemegang konsesi diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini," kata Jokowi
Pemerintah pada awal 2016, telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). badan tersebut dibentuk, setelah maraknya kebakaran hutan dan asap tebal di Sumatera dan Kalimatan pada 2015 lalu.
Tujuh daerah yang menjadi prioritas restorasi gambut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Target restorasi lahan gambut sampai 2020, seluas dua juta hektare di tujuh provinsi tersebut, dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare," jelasnya.
Untuk itu, kerja restorasi gambut ini tidak bisa dijalankan seorang diri oleh BRG. Presiden meminta, semua kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian ikut aktif.
Dari pihak perusahaan, Jokowi meminta, agar perizinan usahanya ditinjau kembali. Sehingga, apabila ada yang belum lengkap, atau melanggar dapat ditindak secara hukum.
"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," jelas Jokowi.
Masih ada 6,1 juta hektare yang utuh. Untuk itu, Jokowi meminta agar hutan ini benar-benar dilindungi secara maksimal.
"Tidak lagi ada penerbitan izin baru, kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan," jelas Jokowi. (asp)