Tiga Proyek Infrastruktur Jadi Prioritas Pemerintah di 2017

Sekolah roboh
Sumber :
  • Antara/Deby Mano

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Ada beberapa jenis infrastruktur baru yang dimasukkan ke dalam daftar proyek prioritas.

KKB Papua Tebar Teror Lagi, Honai dan Gedung SMP di Kabupaten Puncak Dibakar

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 11 Januari 2017, perubahan aturan itu dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh

Yang dimaksud infrastruktur pendidikan itu meliputi sarana pembelajaran, Laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang pratik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.

Sementara itu infrastruktur kawasan meliputi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri. Sedangkan, infrastruktur kesehatan adalah, sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar,  sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

Harbak PU ke-76, Basuki Ajak Insan PUPR Berkontribusi Pulihkan Ekonomi

(ren)

Farabi Bertemu dengan Kadisdik Jabar

Farabi Bertemu dengan Kadisdik Jabar, Pastikan Pemkot Depok Siap Kerjasama Tambah Gedung Sekolah 

Farabi menambahkan, bahwa aspirasi dari masyarakat, terutama dari wilayah Kelurahan Tugu, Tapos, sangat mendesak untuk penambahan gedung sekolah.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024