Tiga Proyek Infrastruktur Jadi Prioritas Pemerintah di 2017
- Antara/Deby Mano
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Ada beberapa jenis infrastruktur baru yang dimasukkan ke dalam daftar proyek prioritas.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 11 Januari 2017, perubahan aturan itu dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Perpres ini, pemerintah menambahkan infrastruktur fasilitas pendidikan, infrastruktur kawasan, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur kesehatan ke dalam jenis infrastruktur prioritas dari yang sebelumnya ada.
Yang dimaksud infrastruktur pendidikan itu meliputi sarana pembelajaran, Laboratorium, pusat pelatihan, pusat penelitian, sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan, ruang pratik siswa, perpusatakaan dan fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
Sementara itu infrastruktur kawasan meliputi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri. Sedangkan, infrastruktur kesehatan adalah, sarana dan prasarana rumah sakit, sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dasar, sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.
(ren)
