Jonan Janjikan Revisi PP Minerba Selesai Dalam Waktu 2 Hari
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut ada beberapa garis besar yang menjadi hal penting.
Salah satunya adalah permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) Operasi Produksi yang dapat diajukan kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangannya paling cepat dalam waktu 5 tahun, dan paling lambat dalam waktu 1 tahun sebelumnya berakhirnya izin operasi.
"Dalam perubahan PP tersebut kita akan mencantumkan, itu antara lain, perubahan dari KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK, lalu kewajiban divestasi, lalu tentang perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter dan pengolahan bijih kadar rendah, ini akan dijawab segera, mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini selesai," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam 10 Januari 2017.
Dalam rancangan PP itu dijelaskan, pemegang IUP Operasi Produksi yang menjual mineral atau batubara wajib berpedoman pada harga patokan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Lalu, Permen (Peraturan Menteri) akan menyusul peraturan pemerintah tersebut, memang harus diundangkan dulu oleh Kemenkumham, mudah-mudahan 1-2 hari ini bisa selesai semua," kata Mantan menteri perhubungan tersebut.