Paksa Google Bayar Pajak, Ini 'Senjata' Ditjen Pajak
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan, proses pemeriksaan kewajiban perpajakan Google sampai saat ini masih terus berlangsung. Saat ini, otoritas pajak masih menunggu iktikad baik Google untuk menyerahkan dokumen pendukung.
"Kami belum begitu percaya dengan (laporan keuangan) mereka. (Dokumen pendukung) ada soal pay per click, dan banyak sumber penghasilannya. Kami masih tunggu," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Haniv menjelaskan, sampai saat ini, otoritas pajak masih menunggu iktikad baik dari perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. DJP memahami, proses pemeriksaan terhadap perusahaan sekaliber Google, memang memakan waktu yang tidak sebentar.
Tetapi, kesabaran otoritas pajak pun memiliki batasan. Apabila Google tidak beriktikad baik, maka proses pemeriksaan bisa dilanjutkan ke tahap lebih dalam. Haniv mengakui, saat ini, tim investigasi pun sudah dikerahkan untuk memeriksa proses bisnis yang dilakukan Google.
"Kami punya bukti. Mereka punya chat server di Indonesia, dan itu ratusan. Apa itu bukan fisik? Fisik. BUT (Badan Usaha Tetap)? Itu BUT," tegasnya.
Haniv berjanji, akan segera menyelesaikan permasalahan ini. Sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proses pemeriksaan Google tetap harus memiliki dokumen pendukung, yang nantinya bakal diserahkan kepada tim pemeriksaan pajak DJP.
"Kalau dia lama menyerahkan domumen, itu artinya menunjukkan tidak ada niat baik untuk menyerahkan informasinya, atau pembukuannya," tegasnya. (asp)