Produksi Blok East Natuna Bakal Molor
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan para kontraktor yang tergabung dalam konsorsium pengembangan Blok East Natuna kembali mengkaji perubahan skema pengelolaan blok tersebut. Alhasil, pengembangan blok tersebut, yang semula terus diupayakan untuk dipercepat berisiko kembali molor.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Blok Migas East Natuna dikelola oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina. Dengan beranggotakan Exxonmobil dan PTT EP Thailand.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, perubahan skema produksi dan prioritas hasil produksi masih dikaji untuk diubah. Jika pada awalnya, minyak yang diprioritaskan untuk segera diproduksi, saat ini dikaji agar produksi minyak dan gas dapat dilakukan bersamaan.
"Tadinya kami ingin yang minyak dulu, atau yang di struktur AP (penanda minyak) dulu, tapi banyak hal yang harus dibahas, jadi belum bisa dimulai. Ada pertimbangan digabung (minyak dan gas)," ujar Wiratmaja ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 10 Januari 2017.
Seharusnya, penandatanganan kontrak (PSC) ditargetkan pemerintah pada awal 2017. Namun, kondisi itu tampaknya belum dapat terealisasi. Masih ada beberapa kesepakatan yang membutuhkan proses.
Awalnya, pemerintah pun meminta minyak diproduksi terlebih dahulu untuk bisa mendorong peningkatan produksi dan target lifting minyak nasional. Sementara itu, saat ini, ada rencana untuk melakukan penggabungan produksi minyak dan gas secara bersamaan.
Diproyeksikan, Blok East Natuna mampu memproduksi minyak sebanyak 7-15 ribu barel per hari (bph). Angka itu terbilang sedikit lantaran kandungan gas di Blok East Natuna sangat besar bahkan melebihi cadangan blok gas abadi Masela.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, potensi gas Blok East Natuna yang ada di struktur LP (penanda gas) mencapai 222 triliun cubic feet (tcf). Namun, gas yang bisa dimanfaatkan hanya 46 tcf, karena 72 persen adalah karbondioksida.
Wiratmaja menambahkan, pengelolaan Blok East Natuna akan dimasukkan dalam kontrak dengan skema gross split yang payung hukumnya sedang difinalisasi oleh Kementerian ESDM. East Natuna akan menjadi salah satu kontrak baru yang diputuskan menggunakan skema gross split.
"Semua kontrak baru, PSC baru pasti pakai gross split. Term and Condition East Natuna akhir tahun ini diharapkan selesai," tutur dia.