Terima Surat Cinta, 5.373 Pembayar Pajak Ikut Tax Amnesty
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyebar surat cinta kepada hampir 204 ribu Wajib Pajak yang berisi imbauan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, atau tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari total jumlah tersebut, 5.373 Wajib Pajak (WP) mengakui, ada kecocokan data yang dikirimkan otoritas pajak, dan segera mengikuti program tax amnesty.
“Hanya dalam waktu delapan hari, 5.373 WP yang terima surat itu ikut tax amnesty. Aset yang dilaporkan Rp16 triliun,” ungkap Hestu usai rapat pimpinan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.
Hestu menjelaskan, 5.373 WP tersebut mengikuti pelaksanaan tax amnesty di periode kedua. Sementara itu, sisanya tetap diimbau, agar segera memanfaatkan program tersebut. Apalagi, masih ada waktu kurang tiga bulan untuk memanfaatkan.
Bagi WP yang merasa data yang diberikan otoritas pajak tidak sesuai, maka segera melakukan klarifikasi di kantor pelayanan pajak setempat. Jika data tersebut keliru, maka tentu menjadi hak bagi WP itu sendiri apabila ingin mengikuti tax amnesty.
Sampai saat ini, otoritas pajak akan kembali mempersiapkan untuk menyebar surat cinta itu kembali di periode ketiga. Mengingat adanya temuan yang tidak sesuai dengan data para WP, Ditjen Pajak kali ini akan lebih memperhatikan akurasi data yang jauh lebih mumpuni. (asp)