Produksi Rokok Turun, Produk Ilegal Makin Merajalela

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan turunnya penerimaan cukai di 2016 yang dilihat dari hasil realisasi sementara APBN-P 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan penerimaan cukai 2016 mengalami shortfall Rp4,6 triliun dibanding target APBN-P 2016. 

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan cukai untuk sementara mencapai Rp 143.5 triiliun, atau setara dengan 92,7 persen target APBN-P 2016 sebesar Rp148,1 triliun. Penyebab turunnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi hasil tembakau dari 348 miliar batang di tahun 2015 menjadi 342 miliar batang di tahun 2016, atau turun sebesar 1,7 persen.

Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, meskipun tidak tercapainya target adalah karena penurunan produksi rokok, perlu diwaspadai juga apakah berkurangnya produksi ini disebabkan oleh berpindahnya konsumen ke rokok ilegal.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti mengapresiasi usaha Bea Cukai untuk terus memerangi rokok ilegal. Sebab, hal tersebut menjadi momok yang menakutkan bagi industri. 

Ia melanjutkan, sudah tiga tahun ini memang produksi rokok stagnan. Rokok ilegal semakin marak disebabkan semakin mahalnya harga rokok legal karena kenaikan cukai. Hal itu membuat makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk beroperasi.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

"Saat harga rokok legal bisa mencapai Rp18.000 per bungkus, rokok ilegal bisa dijual di kisaran Rp8.000. Ini karena rokok ilegal tidak membayar cukai," Kata Moefti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat 6 Januari 2017

Menurut Moefti, untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan cukai yang diambil pemerintah. Kenaikan cukai drastis yang terlalu besar akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal.

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan kenaikan cukai tak jauh dari inflasi yakni sebesar enam hingga tujuh persen. 

"Bila mencapai 10 persen ini menjadi beban buat industri," lanjutnya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menurut penelitian UGM saat ini peredaran rokok ilegal mencapai 12 persen. 

"Kondisi ini dipicu dari regulasi yang ada dan permintaan yang tinggi di pasar. Jangan sampai di tahun depan jumlahnya semakin meningkat,” paparnya.

Mengenai menurunnya penerimaan cukai 2016, menurut Yustinus harus balik pada fungsi cukai itu sendiri. Cukai memiliki tujuan utama untuk pengendalian bagi produk yang memiliki dampak negatif, jika akhirnya menjadi pemasukan bagi kas negara itu lain soal.

"Sebenarnya untuk menambah pendapatan melalui cukai pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi objek cukai. Negara kita memiliki objek cukai paling sedikit, hanya tiga. Sudah saatnya pemerintah melakukan ekstensifikasi, seperti wacana terakhir mengenai cukai plastik kresek," kata Yustinus.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya