Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Biaya Urus STNK Usul Polisi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Usulan kenaikan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor, akhirnya terungkap. Adalah Kepolisian Republik Indonesia yang mengajukan untuk menaikkan tarif urus surat kendaraan bermotor hingga 300 persen itu kepada Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Askolani dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017. Askolani mengaku usulan itu diberikan pada 2015 lalu.
"Kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diajukan oleh Kapolri September tahun 2015," kata Askolani.
Askolani menjelaskan, setelah mendapatkan usulan tersebut, Kemenkeu pun segera melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. Mengenai tarif yang diberlakukan, Bendahara Negara juga mendiskusikannya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Ini mekanisme pemerintah, dalam menyelesaikan penetapan PP (Peraturan Pemerintah) PNBP 2016," katanya.
Kemenkeu mengakui, kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pun telah dimasukkan ke dalam target PNBP yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp250 triliun. Jumlah ini naik dari target dalam APBN Perubahan yang sebesar Rp245,08 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah memperkirakan akan ada tambahan ke dalam kas keuangan negara dari kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di tahun ini sebesar Rp1,7 triliun. Rinciannya, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berkontibusi sebesar Rp840 miliar, sementara biaya urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berkontribusi Rp890 miliar. (asp)