Revisi UU ASN Harus Perhatikan Tenaga Kerja Honorer
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka meminta pemerintah memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah selesai masa kontraknya.
Menurutnya, dalam melakukan penataan birokrasi hendaknya jangan hanya memperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga tenaga honorer.
"Dalam momentum penataan birokrasi harus dilakukan secara arif dan bijaksana. Yang ditata jangan hanya ASN, tetapi dibalik itu semua ada tenaga honorer yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan habis manis sepah dibuang," kata Rahmat di Senayan, Jumat 6 Desember 2016.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tenaga honorer juga memiliki peraanan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung.
Meski berstatus tenaga honorer, Rahmat yakin bahwa mereka tulus dalam melayani masyarakat dalam segala bidang.
"Untuk itu maka harus ada model yang juga dilakukan bagaimana arah dari penataan tenaga honorer ini. Sehingga ada kejelasan dan kepastian," ujarnya.
Rahmat mengharapkan dalam revisi UU ASN harus benar-benar memperhatikan tenaga kerja honorer. Hal tersebut juga menjadi bagian mewujudkan reformasi birokrasi yang diharapkan.
"Yang kita harapkan dalam revisi UU ASN hal tersebut harus menjadi perhatian dan dirumuskan secara lebih detail, agar ada roadmap yang jelas terhadap reformasi birokrasi yang akan dilakukan," katanya. (webtorial)