Naikkan Biaya Urus STNK, Pemerintah Kalap Cari Sumber Uang
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id – Indonesian Tax Care menyebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sporadis dengan menerbitkan peraturan untuk menaikkan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut, dianggap akan memberatkan masyarakat.
Direktur INTAC Basuki Widodo menilai, langkah pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah menjadi bukti gencarnya pemerintah mengejar penerimaan negara.
“Pemerintah terlalu kalap mencari sumber-sumber anggaran. Terlalu memaksakan kehendak,” tegas Basuki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu. Pertama, penghitungan nominal kenaikan yang mencapai 300 persen. Dasar penghitungan kenaikan biaya urus surat kendaraan bermotor tak memiliki alasan yang pasti.
Misalnya, dari aspek pelayanan aparat Kepolisian. Basuki mengatakan, terbukti sampai saat ini pelayanan aparat keamanan terhadap masyarakat masih relatif buruk. Padahal, seharusnya ini yang menjadi perhatian yang lebih difokuskan pemerintah.
“Banyak uang yang diberikan kepada oknum, supaya mempercepat. Pungutan juga terus berjalan. PP ini harus dievaluasi, kalau perlu dibatalkan,” tegasnya.
Basuki memandang, pemerintah sama sekali tidak belajar dari pemberlakuan program pengampunan pajak, atau tax amnesty, yang dianggap tidak memiliki dasar-dasar prinsip sistem perpajakan. Sebab, program tersebut dianggap menciptakan suatu ketidakadilan.
“Bagaimana bisa dipukul rata dengan tarif dua persen? Itu sama sekali tidak memenuhi unsur perpajakan. Ada kepastian hukum yang dilanggar,” ujarnya. (asp)